MRT Rekayasa Lalu Lintas Selama Pemindahan Tugu Jam Thamrin

Salah satu cagar budaya yang teridentifikasi pada lintasan paket kontrak 201 adalah Tugu Jam Thamrin di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Kebon Sirih.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Nov 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 20:58 WIB
Wajah Baru Jalan MH Thamrin-Sudirman Yang Makin Keren
Kendaraan saat melintas di simpang Tugu Jam MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/8). Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan ulang sarana umum di persimpangan sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman.(merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan rekayasa lalu lintas selama pemindahan sementara Tugu Jam Thamrin yang direncanakan pada November hingga Desember 2021.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan, pemindahan sementara Tugu Jam Thamrin dilakuan seiring pengerjaan konstruksi bawah tanah Fase 2A sepanjang 2,8 kilometer yang menghubungkan Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun Harmoni.

"Tugu Jam Thamrin perlu dipindahkan sementara sebagai bagian dari proses penggalian struktur bawah tanah Stasiun Thamrin," kata Rendi Alhial di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut Rendi, pengerjaan pembangunan jalur MRT Jakarta Fase 2A lebih kompleks dibandingkan Fase 1, karena melalui banyak situs cagar budaya dan adanya temuan arkeologi lainnya.

Salah satu cagar budaya yang teridentifikasi pada lintasan paket kontrak 201 adalah Tugu Jam Thamrin yang terletak di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Kebon Sirih.

Pemindahan Tugu Jam Thamrin itu dilakukan sebagai upaya MRT Jakarta dalam melestarikan dan mencegah kerusakan cagar budaya serta temuan arkeologi pada lintasan kontruksi MRT Jakarta.

MRT Jakarta bersama dengan kontraktor pelaksana, yaitu Shimizu-Adhi Karya Joint Venture, telah menyusun metode pekerjaan berupa skema pemindahan sementara, penyimpanan dan pemasangan kembali Tugu Jam Thamrin yang dinilai paling efektif, baik dari sisi pelestarian cagar budaya, teknis, jaminan keamanan serta keselamatan kerja dan kepentingan publik.

Metode pekerjaan ini disusun sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan melibatkan tim ahli cagar budaya, arsitektur dan ahli struktur, serta Pemprov DKI Jakarta.

Pemindahan Tugu Jam Thamrin ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Akan Disimpan Sementara

Tugu Jam Thamrin akan disimpan sementara di kawasan Silang Barat Daya Monumen Nasional (Monas) dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya dan akan dikembalikan pada lokasi asalnya dalam kondisi yang lebih baik setelah pekerjaan konstruksi paket kontrak 201 selesai.

Adapun Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) pada persimpangan Jalan MH Thamrin-Jalan Kebon Sirih telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pada manajemen rekayasa lalu lintas, terjadi penyempitan lajur kendaraan dengan menyisakan 1 lajur kendaraan pada tiap jalur di persimpangan Jl MH Thamrin-Jl Kebon Sirih arah timur-barat yang menuju Tanah Abang dan Gondangdia.

Rekayasa lalu lintas tahap ini hanya diberlakukan pada pukul 22.00-05.00 WIB sedangkan pada pukul 05.00-22.00 WIB kondisi lalu lintas berlangsung seperti biasa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya