Puluhan Warga Tanpa Masker di Kalideres Disanksi Denda dan Menyapu Jalan

Dari 50 pelanggar ini 37 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi dan 13 disanksi denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Nov 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 19:46 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Giat tertib masker yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP dan Sudinhub Jakarta Barat di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Rabu (10/11/2021) pagi menindak 50 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, giat yang melibatkan 35 personel ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah demi pencegahan penyebaran COVID-19.

"Giat ini dalam rangka penerapan disiplin masyarakat dalam penggunaan masker demi pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Diungkapkan Selvi, dari 50 pelanggar ini 37 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi dan 13 disanksi denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.

"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Sebelumnya, giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan polisi, pada dua wilayah kecamatan di Jakarta Barat, Kamis pekan lalu berhasil menjaring 53 pelanggar.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dalam giat di Jalan Taman Surya II, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, petugas berhasil menjaring 35 pelanggar. Sedangkan di Jalan Tomang Raya, Kelurahan Jatipulo, Palmerah, terjaring 18 pelanggar.

 


Sanksi Denda dan Sosial

Dari 35 pelanggar yang terjaring di Jalan Taman Surya II, lanjut Tamo, 25 orang dikenakan sanksi soal membersihkan fasum dan 10 disanksi denda dengan total Rp 700.000. Kemudian dari 18 pelanggar di Palmerah, 17 disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu orang denda Rp 100.000.

"Sanksi dijatuhkan untuk memberi efek jera," kata Tamo.

Menurut Tamo, meski status PPKM di Jakarta sudah turun ke Level 1, pihaknya tidak pernah kendor untuk terus melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada warga.

"Kita tidak boleh lengah untuk terus menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya