Polisi Sebut Korban Video Call Mesum Lewat Aplikasi Perjodohan WN China dan Taiwan

Sebanyak 48 orang Warga Negara Asing (WNA) diringkus atas tuduhan pemerasan. Modusnya, mengajak pria atau wanita untuk diajak video call mesum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Nov 2021, 20:16 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 20:16 WIB
Sebanyak 48 orang Warga Negara Asing (WNA) diringkus atas tuduhan pemerasan. Modusnya, mengajak pria atau wanita untuk diajak video call mesum.
Sebanyak 48 orang Warga Negara Asing (WNA) diringkus atas tuduhan pemerasan. Modusnya, mengajak pria atau wanita untuk diajak video call mesum.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 48 orang Warga Negara Asing (WNA) diringkus atas tuduhan pemerasan. Modusnya, mengajak pria atau wanita untuk diajak video call mesum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku pemerasan adalah warga negara China dan Vietnam. Adapun 44 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 berjenis kelaimin perempuan.

Yusri menyebut, para pelaku pemerasan menyasar pria atau wanita berwarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang bermain aplikasi perjodohan.

Begitu ada yang terpikat, maka diarahkan bekomunikasi di aplikasi pesan singkat seperti Line dan WeChat.

Dalam hal ini, korban dijebak agar menampilkan hal-hal tak senonoh saat melakukan video call.

"Korban ada di China dan Taiwan tapi pelaku ada di Indonesia. Hasil profiling kami amankan di tiga lokasi," terang dia.


Korban WNI Bisa Diminta Melapor

Terpisah, Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menjelaskan, 48 WNA akan diperiksa lebih lanjut di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

"Sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dan lakukan penyelidikan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," terang dia.

Saffar mengharapkan, masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas perbuatan bisa melaporkan melalui live chat website di www.imigrasi.go.id. "Kami buka saluran komunikasi apabila ada korban dari WNI segera melapor," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya