Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2021 resmi digelar mulai hari ini, Senin (15/11/2021) oleh personel Polda Metro Jaya.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari hingga Minggu 28 November 2021 nanti. Pada Operasi Zebra Jaya 2021, ada sejumlah titik operasi dan jenis pelanggaran yang bakal ditindak. Di antaranya larangan menggunakan knalpot bising pada kendaraan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang keras penggunaan knalpot bising pada kendaraan. Tak hanya masyarakat, peringatan ini juga ditujukkan kepada anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dalam operasi ini kita melakukan penegakan hukum dengan melakukan tilang kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran seperti misalnya menggunakan knalpot bising," ujar Fadil di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Selain itu, pihaknya akan menindak pengguna jalan yang menggunakan strobo dan sirine tak sesuai peruntukan atau pada tempatnya.
"Strobo dan sirine di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka mengunakan strobo dan sirine untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak," kata Fadil.
Berikut 6 fakta terkait penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya 2021 oleh Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:
1. Berlangsung Selama 14 Hari
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Operasi Zebra Jaya ini berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga 28 November 2021 mendatang.
Advertisement
2. Terjunkan Ribuan Personel
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerangkan, sebanyak 3.070 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 selama dua pekan. Terhitung mulai hari ini Senin 15 November hingga 28 November 2021.
Fadil mengharapkan Operasi Zebra 2021 dapat menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Di samping meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Karena dunia melihat Indonesia salah satunya dari cermin lalu lintas. Kalau ingin mengetahui budaya suatu bangsa dapat dilihat dari displin berlalu lintas," ucap Fadil saat mempimpin apel Operasi Zebra Jaya 2021 di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
3. Razia Knalpot, Harapkan Polisi Tak Langgar
Dalam operasi ini, ada sejumlah titik operasi dan jenis pelanggaran yang bakal ditindak. Di antaranya larangan menggunakan knalpot bising pada kendaraan.
Fadil pun melarang keras penggunaan knalpot bising pada kendaraan. Tak hanya masyarakat, peringatan ini juga ditujukkan kepada anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dalam operasi ini kita melakukan penegakan hukum dengan melakukan tilang kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran seperti misalnya menggunakan knalpot bising," kata dia.
Fadil menekankan, mulailah untuk bersikap disiplin dari diri sendiri. Berilah contoh yang baik kepada masyarakat sebelum menegakkan aturan berlalu lintas.
"Jadi saya berharap seluruh anggota menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat," ucap dia.
Advertisement
4. Akan Tilang Pengguna Strobo dan Sirine Tak pada Tempatnya
Polda Metro Jaya sudah melakukan giat Operasi Zebra Jaya 2021 yang salah satunya akan menindak pengguna jalan yang menggunakan strobo dan sirine tak sesuai peruntukan atau pada tempatnya.
"Strobo dan sirine di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka mengunakan strobo dan sirine untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak," terang Fadil.
Menurut dia, pihaknya sudah memetakan ruas jalan yang sering dilalui oleh pengguna strobo atau sirine.
"Kami sudah identifikasi dimana titik yang sering digunakan untuk lewat lalu gunakan strobo dan sirine tanpa hak," papar Fadil.
Dia melanjutkan, jenis pelanggaran yang masih banyak ditemukan di jalanan antara lain pemasangan knalpot bising pada kendaraan.
5. Akan Tilang Pelat Nomor Tak Sesuai
Kemudian, lanjut Fadil, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dipasang pada tempatnya.
Menurut dia, pelanggara semacam itu juga akan menjadi target pada Operasi Zebra Jaya 2021.
"Sasarannya tadi jelas, knalpot bising, kemudian TNKB tidak sesuai ketentuan, kemudian kebut-kebutan dan sebagainya. Itu saya kira agar tercipta budaya tertib berlalu lintas. Berkemajuan lalu lintas harus terus dibangun," tegas Fadil.
Advertisement
6. Titik-Titik Operasi Zebra Jaya
Kepolisian telah memetakan ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas, antara lain Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan TB Simatupang, Jalan Raya BKT, Jalan DI Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Letjen S Parman, Jalan Roxy Mas Pertokoan, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Gunung Sahari.
"Sudah kami petakan untuk intensifkan patroli gabungan dengan instansi terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukannya.
"Selama 14 hati kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP," tegas dia.
(Yunita Wisikaningsih)