Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan

Polisi memastikan, selama perkara masih diproses, Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2021, 15:58 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 15:43 WIB
FOTO: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Selain Rachel, berkas atas nama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP, turut dilimpahkan pada hari yang sama.

"Dua berkas sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Berkas tahap satu sudah beberapa hari lalu (semuanya diserahkan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/11/2021).

Tubagus menerangkan, berkas perkara saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian sedang menunggu hasilnya. 

Sementara itu, selama perkara ini masih diproses, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tubagus Ade menyebut, Rachel Vennya tidak ditahan. 

Adapun, alasannya antara lain ancaman hukuman yang hanya satu tahun. Di samping itu, penyidik juga menilai Rachel Vennya bersikap kooperatif.

"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya satu tahun. Nah selama dia kooperatif, ketika kita panggil dia datang," terang dia.

 

Tetapkan 4 Tersangka

Selebgram, Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya
Selebgram, Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar pekara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat.

Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya