Kejagung Akan Lelang Barang Rampasan Kasus Jiwasraya, Cek Daftarnya

Kejagung RI memastikan lelang barang-barang mewah hasil rampasan untuk negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan transparan, juga bertahap.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 21 Nov 2021, 19:06 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan lelang barang-barang mewah hasil rampasan untuk negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan transparan, juga bertahap.

"Lelang dilakukan secara online dan transparan melalui portal lelang Indonesia atau lelang go.id dengan didahului pengumuman lelang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono, seperti dilansir Antara, Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Menurut dia, Kejagung akan melaksanakan lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya.

Dia menguraikan barang-barang mewah yang dilelang berupa mobil, sepeda motor, tanah hingga kapal pinisi dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Lelang akan dilakukan di masing-masing tempat barang itu berada.

Khusus di Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta telah melakukan penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Hasil nilai wajar keseluruhan dari barang-barang tersebut yakni mencapai Rp11 miliar lebih.

"Jadi, barang-barang yang ada di sini itu karena memang lokasi barangnya ada di Jakarta," kata dia.

Kemudian, terhadap barang yang ada di Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak atau di bawah KPKNL Pontianak telah dilakukan penilaian terhadap empat unit kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan 27 bidang tanah. Hasil nilai wajar keseluruhan yakni Rp 48 miliar

Selanjutnya, di Kalimantan Timur tepatnya di Banjarmasin penilaian juga telah dilakukan terhadap 26 bidang tanah dengan nilai wajar yang diperoleh sebesar Rp 37 miliar.

 

Barang Lainnya

Penilaian juga dilakukan di Jawa Barat yakni di KPKNL Cirebon berupa dua bidang tanah dengan hasil nilai wajar sebesar Rp114 juta dan di KPKNL Balikpapan terhadap 36 bidang tanah hasil nilai wajar sebesar Rp270 miliar.

Dari berapa hasil perhitungan tersebut, pada 24 November 2021 lelang akan dilakukan terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua di KPKNL Jakarta.

Berselang sehari, pada 25 November satu unit kapal pinisi juga akan dilelang melalui KPKNL Makassar. Khusus lelang di Jakarta, "aanwijzing" atau penjelasan lelang kepada peserta sebelum lelang dimulai dilakukan pada Minggu (21/11). Sedangkan aanwijzing kapal pinisi dijadwalkan Selasa (23/11) 2021.

Secara umum, ia juga memastikan Kejagung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang berupa mobil, tanah dan barang-barang rampasan lainnya sesuai jadwal yang telah disusun.

"Jadi bukan hanya yang ada di sini, semua barang hasil rampasan yang disita dalam perkara Jiwasraya akan dilelang semua tapi secara bertahap," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya