PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemerintah Larang Perayaan dan Pawai Tahun Baru 2022

Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Nov 2021, 13:32 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 11:18 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Warga berolahraga jalan kaki di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan rinci saat Nataru dituangkan dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Inmengari 62 juga mengatur mengenai pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 selama PPKM level 3.

Pemerintah melarang perayaan tahun baru baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk pawai dan arak-arakan.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian kutipan Inmendagri 62/2021.

Pemerintah juga mengimbau agar warga menikmati malam pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga.

“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” kutipan Imendagri.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Antisipasi Bencana

Imbauan untuk di rumah saja diatur Inmendagri untuk mengatisipasi bencana saat musim penghujan seperti saat ini.

“Sambil elakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” demikian kutipan Inmendagri 62.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya