Anggota Wantimpres Apresiasi Respons Cepat Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Valencya

Sidarto juga mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang menggagas restorative justice sebagai respons atas pergeseran rasa keadilan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2021, 07:49 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 07:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Watimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto menilai selama dua tahun menjabat, Jaksa Agung Burhanuddin telah menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilannya mengangkat perkara korupsi yang dikategorikan “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 Triliun dan kasus Asabri yang kerugiannya mencapai Rp22,78 Triliun.

"Selain kesungguhannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin juga menggagas restorative justice sebagai respon atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan)," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Sidarto menjelaskan, gagasan itu menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.

"Masyarakat bisa melihat bagaimana Jaksa Agung telah mengambil alih penyelesaian perkara di Karawang (Terdakwa Valencya) dengan membatalkan tuntutan 1 tahun menjadi tuntutan bebas," ujar dia.

"Ini menunjukkan respons cepat Jaksa Agung dan memberikan contoh bagi seluruh Jaksa untuk menuntut harus menggunakan hati nurani. Inilah model Reformasi Kejaksaan yang kita perlukan saat ini, dan sejalan dengan program prioritas Presiden," Sidarto menambahkan.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kejagung Ambil Alih

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Valencya diketahui dituntut 1 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Eksaminasi dilakukan lantaran perkara ini meyita perhatian masyarakat.

"Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum," ujar Leonard dalam keteranganya, Selasa (16/11/2021).

Leonard mengatakan, hasil dari wawancara ditemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan hingga penuntutan, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis' atau kepekaan.

Selain itu, menurut Leonard, proses penuntutan tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian tuntutan tidak berpedoman pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Tak hanya itu, tuntutan juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan," kata Leonard.

Leonard mengatakan, berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Leonard.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya