Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa seluruh peraturan pelaksana dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga
Dia menekankan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Untuk itu, dia memastikan bahwa investasi yang telah atau sedang berproses tetap aman dan terjamin.
Advertisement
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," jelasnya.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," sambung Jokowi.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Inkonstitusional Secara Permanen
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Â
Advertisement