Mengenal THR Lebaran: Aturan, Perhitungan, dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar

Pahami aturan THR Lebaran 2024 di Indonesia: kewajiban perusahaan, besaran, sanksi keterlambatan, dan perhitungan untuk pekerja tetap & harian!

oleh Septian Deny Diperbarui 27 Feb 2025, 08:05 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 08:05 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Peraturan terbaru soal Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia telah ditetapkan. Aturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan, baik tetap maupun tidak tetap, yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Ketentuan ini berlaku menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri, Natal, dan lainnya, dengan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang melanggar aturan ini, siap-siap menghadapi sanksi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 menjadi acuan utama. Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, Permenaker 6/2016 tetap menjadi rujukan utama dalam perhitungan dan pemberian THR. Surat Edaran (SE) juga diterbitkan setiap tahunnya untuk memberikan panduan pelaksanaan, seperti SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan pada 15 Maret 2024. Pemerintah memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya dengan benar.

Pemberian THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan. THR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga selama hari raya, sekaligus memotivasi produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan.

Besaran THR Lebaran pun diatur secara rinci, mempertimbangkan masa kerja dan jenis pekerjaan. Pemahaman yang komprehensif tentang aturan THR penting bagi pekerja untuk memastikan haknya terpenuhi dan bagi perusahaan untuk menghindari sanksi.

Aturan THR Lebaran 2024: Kewajiban dan Sanksi

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh, baik tetap maupun tidak tetap, yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR. Kegagalan memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa denda atau tindakan hukum lainnya.

Perhitungan THR juga diatur secara detail. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja (masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah). Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika masa kerja 12 bulan atau lebih), atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja (jika kurang dari 12 bulan).

Karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak atas THR, khususnya bagi mereka yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, hal ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum hari raya. Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya.

Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)... Selengkapnya

Perhitungan THR sangat bergantung pada masa kerja karyawan. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungannya relatif sederhana, yaitu satu bulan upah. Namun, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya lebih kompleks. Rumusnya adalah: (masa kerja dalam bulan / 12 bulan) x satu bulan upah.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah (6/12) x satu bulan upah, atau setara dengan setengah bulan upah. Perhitungan ini memastikan keadilan bagi karyawan dengan masa kerja yang berbeda. Perusahaan wajib transparan dalam perhitungan THR agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja, tergantung masa kerjanya. Hal ini memastikan bahwa pekerja harian lepas juga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hari Raya yang Diakui dan Definisi THR

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

THR diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja. Hari raya yang diakui meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Beberapa perusahaan mungkin memberikan THR berdasarkan agama mayoritas karyawan, namun hal ini perlu memperhatikan aspek kesetaraan dan keadilan.

THR didefinisikan sebagai pendapatan non-upah dalam bentuk uang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, memotivasi produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pemberian THR merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap karyawannya dan diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja.

Selain peraturan di atas, terdapat juga peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Contohnya adalah PP No. 14 Tahun 2024. Selalu rujuk pada sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk informasi terkini dan detail.

Pemahaman yang baik tentang regulasi THR penting bagi pekerja untuk memastikan hak-haknya terpenuhi dan bagi pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya secara tepat dan menghindari sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya