KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Sejak 2015, Nilai Mencapai Rp 171 Miliar

Ghufron menduga, meski sudah banyak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tak bisa dijadikan dasar penyelenggara negara di Indonesia bersih dari korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2021, 17:43 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 17:43 WIB
KPK Tahan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menyampaikan rilis penahanan Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak 7.709. 

Menurut Ghufron, laporan sebanyak itu diterima KPK sejak Januari 2015 hingga September 2021.

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar," ujar Ghufron dalam webinar, Selasa (30/11/2021).

Ghufron menduga, meski sudah banyak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tak bisa dijadikan dasar penyelenggara negara di Indonesia bersih dari korupsi. Pasalnya, Ghufron menduga ada banyak dugaan gratifikasi yang tak dilaporkan kepada KPK.

"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," kata Ghufron.

Kesadaran Lapor Gratifikasi

ilustrasi gratifikasi
ilustrasi gratifikasi (sumber: Freepik)

Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Ghufron, pemberian gratifikasi bisa meruntukan objektifitas dan keadilan penyelenggara negara.

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," kata Ghufron.

Pelarangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut menerangkan pemberian hadiah masuk dalam ranah pidana jika pemberian berhubungan dengan jabatan.

Dalam pasal tersebut menyatakan penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya