Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Perlindungan Hak Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rafail Walangitan menyatakan perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO.
Kata dia, 91 persen atau 1.287 korban TPPO dalam rentang tahun 2016-2020 merupakan perempuan dan termasuk masih berusia anak.
"Tahun 2020 terjadi kenaikan jumlah korban sebesar 104 persen. Pada tahun 2019 tercatat 186 kasus, kemudian pada 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Kenaikan ini signifikan, di mana mayoritas korban yang tercatat adalah perempuan," kata Rafail dalam diskusi virtual, Jumat (3/12/2021).
Advertisement
Karena hal itu, Kemen PPPA menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.
Baca Juga
Rafail menyatakan hal tersebut sebagai rujukan standar yang tepat dan komprehensif bagi pelayanan terhadap korban atau saksi. Mulai dari kementrian ataupun lembaga yang menangani TPPO.
"Siapa pun yang melihat, merasakan, mendengar, dan mengetahui adanya kasus TPPO di sekitarnya, bisa merujuk pada Peraturan Menteri tersebut. SOP ini juga menjawab pemenuhan hak daripada korban, yaitu pengaduan, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pemulangan, dan pelayanan reintegrasi sosial," papar dia.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kondisi TPPO Masih Stagnan
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto menyatakan diperlukannya koordinasi semua pihak untuk mencegah dan menangani kasus TPPO. Kata dia, saat ini kondisi TPPO masih stagnan meskipun negara telah menyediakan Satgas yang bertugas dalam pelaksanaan program.
"Tetapi yang menjadi catatan kalau pihak pemangku kepentingan tidak merasa memiliki kepentingan. Ini catatan kami yang harus dijadikan perhatian semua pihak, bahwa pencegahan, penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban dan saksi tidak akan berjalan optimal, jika tidak ada dukungan dari seluruh unsur-unsur terkait," papar dia.
Advertisement