Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Tasikmalaya Dijerat 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya polisi menjerat para tersangka ni dengan Undang-Undang TPPO pasal 2 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Agu 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2021, 14:00 WIB
Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, satu diantaranya adalah perempuan yang tengah hamil muda, sebelum memasuki ruang tahanan di Polres Tasikmalaya.
Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, satu diantaranya adalah perempuan yang tengah hamil muda, sebelum memasuki ruang tahanan di Polres Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Satu di antaranya adalah perempuan yang tengah hamil muda.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan secara intensif hingga akhirnya menjerat mereka untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka TPPO,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Hari (20) warga Sukabumi, Lukcy (21) warga Rajapolah, Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Ciamis dan seorang perempuan Selly (21) warga Kecamatan Salawu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, bukti chat hingga buku tabungan.

Atas perbuatannya polisi menjerat para tersangka ni dengan Undang-Undang TPPO pasal 2 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun.

Khusus tersangka Selly yang tengah hamil muda, pihak penyidik bakal menempatkan pada ruang yang berbeda termasuk kehadiran pihak medis. “Namun tetap kami lakukan pengawasan, kerena memang tersangka (perdagangan orang) ini sedang hamil,” kata dia. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bagi Peran Para Tersangka

Dalam keterangannya, tersangka Selly mengaku mendapatkan peran untuk merekrut calon korban dengan imbalan Rp500 ribu. Ia menyatakan awalnya para korban mengaku ingin bekerja, hingga akhirnya ditawari melayani lelaki hidung belang via aplikasi.

Sementara peran pengantar para korban ke wilayah Bogor dijalankan Kamaludin, tersangka lainnya dalam kasus itu.

“Untuk setiap kencan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan.

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktek perdagangan orang. Sebanyak 6 orang korban TPPO dari beberapa daerah berhasil diungkap. Awalnya mereka ditawari bekerja di rumah makan, namun nyatanya mereka bekerja sebagai PSK.

Dalam sekali kencan, para korban mendapatkan bayaran sebesar Rp300 ribu rupiah, kemudian Selly dan Kamaludin mendapatkan bagian antara Rp200-500 ribu sedangkan Lucky dan Hari dua pelaku lainnya, mendapatkan bagian Rp65 ribu hingga Rp100 Ribu rupiah per sekali kencan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya