Jumlah Pengunjung TMII Menurun Saat  DKI Jakarta PPKM Level 2

Sebanyak 4.812 orang mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2021, 14:39 WIB
Diterbitkan 05 Des 2021, 14:39 WIB
FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4.812 orang mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.

Kepala Bagian Humas TMII, Adi Widodo mengatakan, jumlah itu merupakan hasil data yang terhimpun sampai pukul 12.00 Wib. Data itu masih terbilang rendah dari angka maksimal 50% kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 30.000 ribu.

"PPKM level 2, 50 persen maksimal 30.000 pengunjung untuk uji coba buka untuk umum. Dan jumlah pengunjung yang masuk TMII, mencapai 4.812 orang," kata Adi saat dihubungi merdeka.com.

Sementara untuk data kendaraan para pengunjung yang mengisi liburan akhir pekan, tercatat telah masuk, sebanyak 18 bus, 1.260 mobil, 471 motor, dan 137 sepeda.

"Bagi masyarakat yang ingin berwisata ke TMII atau yang sudah ada di TMII, mohon untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila sudah menemukan lokasi yang diinginkan untuk bertahan lebih lama agar mobilitas dapat dikurangi demi kenyamanan bersama," imbaunya.

"Kami berharap setelah berkunjung ke TMII diperoleh rasa baru, lebih sehat dan mendapatkan kenangan yang indah untuk esok diulang kembali," tambahnya.

Sebelumnya taman umum di DKI Jakarta telah kembali dibatasi dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu. Aturan itu sekaligus memperbaharui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11).

Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian. Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB, seperti diberitakan Antara. Hingga saat ini, di DKI Jakarta sudah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya