Polri Pastikan Pecat dan Pidana Bripda Randy Bagus Jika Bersalah

Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Des 2021, 15:03 WIB
Diterbitkan 05 Des 2021, 15:03 WIB
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Disebutkan, Jika terbukti bersalah, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten tersebut akan menerima Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani proses pidana.

"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri untuk di PDTH dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Dia menuturkan,Polri berkomitmen menegakkan aturan hukum dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

 

 

Akan Terbuka ke Publik

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus mahasiswi Universitas Brawijaya Malang bernama Novia Widyasari Rahayu sudah ditangani.

Diketahui, Novia diduga diperkosa kemudian bunuh diri di makam Mojokerto.

Bahkan dia mengucapan terima kasih atas diungkapnya terduga pelaku. Hal tersebut disampaikan Kapolri melalui akun Twitter @ListyoSigitP.

"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis Listyo dalam akun Twitternya seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya