Di Depan Jokowi, Firli Bahuri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 46,5 Triliun

Firli juga menyebut pihaknya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun sepanjang 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Des 2021, 11:29 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 11:29 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim pihaknya telah menyelamatkan uang negara melalui pencegahan sebesar Rp 46,5 triliun sepanjang tahun 2021.

Firli menyampaikan hal tersebut di depan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang hadir dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

"KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," ujar Firli.

Selain itu, Firli juga menyebut pihaknya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun sepanjang 2021. Terdiri dari dari Rp 2,06 triliun denda, uang pengganti, dan rampasan. Kemudian Rp 630,3 triliun dari penetapan status dan penggunaan dana hibah.

Sementara per 1 Desember 2021, Firli menyebut KPK telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2%. Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN atau BUMD 95,97%.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Perbaiki Sistem Seluruh Lini

Firli menekankan, kesuksesan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan. Lebih dari itu, keberhasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini di seluruh kementerian dan lembaga. Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.

"Waktu yang lalu 2020, 45 kajian yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktek-praktek korupsi. Kalau pun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya