Penjelasan Unsri soal Nasib 2 Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Usai Jadi Tersangka

Unsri memastikan pihaknya telah memberikan sanski kepada dua dosen yang melakukan tindak pelecehan seksual.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2021, 07:51 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Prof Anis Saggaff meminta kepada semua pihak agar kasus pelecehan seksual oleh dua dosen terhadap empat mahasiswi tidak dipolitisiasi. 

"Kasus pelecehan seksual tersebut saat ini sudah ditangani pihak Polda Sumsel, dan seorang dosen telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk itu semua pihak bersabar menunggu proses hukum," kata Anis Saggaff ketika memberikan keterangan pers di Kampus Unsri Bukit Besar Palembang, Kamis, 9 Desember 2021. 

Anis menjelaskan, terkait penyelesaian kasus pelecehan yang melibatkan seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A dan Fakultas Ekonomi (FE) berinisial Rz, atas usulan tim etik dan pencari fakta, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan.

“Khusus untuk oknum dosen A yang kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, dikenakan sanksi memberhentikan bersangkutan sebagai kepala laboratorium, menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, dan menunda pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun,” ucap Anis. 

Sedangkan kasus yang diduga dilakukan oknum dosen Rz yang masih dalam penyidikan, berdasarkan hasil kerja tim etik diterbitkan SK Rektor tentang pembebasan tugas sementara sebagai dosen agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh tiga mahasiswinya.

Anis menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat keputusan dan sanksi kepada kedua oknum dosen tersebut, tindakan secara internal Unsri telah selesai dan selanjutnya mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara adil tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan.

"Kasus pelecehan seksual ini diharapkan bisa diungkap secara terang benderang, siapapun yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata dia. 

Begitu sebaliknya, jika dalam proses oknum dosen yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual tidak terbukti bersalah, akan dikembalikan hak-haknya serta dipulihkan nama baiknya.

Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Anis membantah tudingan kalau pihaknya mengabaikan kasus pelecehan tersebut. Menurutya, Unsri justru sangat memperhatikan kasus tersebut, namun penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.

Anis memastikan, pihaknya kini telah membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual yang ketuai oleh Dr Alfitri yang kini menjabat Dekan FISIP. 

Sebelumnya Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri dan menahannya mulai Selasa (7/12) dini hari untuk 20 hari ke depan.

Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, ujar Kompol Masnoni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya