Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Jeff Smith sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau dikenal dengan istilah LSD.
Selanjutnya, Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keputusan itu merujuk pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dan kita (akan) rehabilitasi," kata Mukti dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD dari seorang pengedar yang kini masih buron.
Namun demikian, penyidik hanya menyita dua lembar LSD saat mengamankan Jeff Smith di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Rabu 8 Desember 2021 kemarin.
Alasan Jeff Smith Pakai LSD
Pengakuannya ke penyidik, Jeff Smith memesan LSD dipesan secara online. Narkotika jenis baru itu dibeli dengan harga Rp 500 ribu per lembar.
Adapun, alasan Jeff Smith mengkonsumsi narkoba jenis LSD dengan tujuan menambah stamina di tengah kesibukkannya sebagai seorang artis sinetron.
Advertisement