8 Fakta Terkait Kasus Guru Pesantren Herry Wirawan Perkosa Santriwati

Seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan alias HW (36) berurusan dengan meja hijau.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Des 2021, 14:35 WIB
Diterbitkan 12 Des 2021, 14:35 WIB
Pesantren
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, milik guru pesantren Herry Wirawan di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan alias HW (36) berurusan dengan meja hijau.

Herry Wirawan menjalani sidang dengan dakwaan telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santrinya sendiri bahkan beberapa di antaranya ada yang hamil.

Dia sudah menjalani sidang sejak Kamis 11 November 2021 dan kali terakhir sidang digelar pada Selasa 7 Desember 2021 di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung, ruang sidang anak.

"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," ujar Jaksa penuntut umum Agus Murjoko saat dihubungi, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut Agus, seluruh saksi korban pemerkosaan sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Perbuatan terdakwa HW telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi Kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk menjalani visum et repertum.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan.

Berikut 8 fakta terkait kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan dihimpun Liputan6.com:

 

1. Sejak 2016-2021

Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36) harus berurusan dengan meja hijau. HW didakwa telah mencabuli belasan santrinya sendiri bahkan beberapa di antaranya ada yang hamil.

Sidang kasus tersebut sudah berlangsung sejak Kamis lalu 11 November 2021. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Perbuatan terdakwa HW telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk menjalani visum et repertum.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

 

2. Para Korban Trauma Berat

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Sidang digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Kali terakhir sidang digelar pada Selasa 7 Desember 2021 di ruang sidang anak, majelis hakim diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi. Sidang dilakukan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban.

Jaksa penuntut umum Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.

"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," ujar Agus saat dihubungi, Rabu 8 Desember 2021.

Agus menuturkan, para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua," ucapnya.

 

3. Ada Korban 2 Kali Melahirkan

Menteri Lingkungan Jepang Ambil Cuti Melahirkan, Akankah Diikuti Para Bapak?
Ilustrasi cuti melahirkan ayah. (dok. Foto Myriam Zilles/Pixabay)

Jaksa Agus mengatakan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung.

"(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata dia.

Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video," ucap Agus.

 

4. Didakwa 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara (pixabay)
Ilustrasi penjara (pixabay)

Jaksa mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

5. Belasan Korban

Ilustrasi
Ilustrasi mencegah kekerasan seksual. (dok. pexels/Anete Lusina)

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menjelaskan, perbuatan HW dilakukan sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi.

Sebanyak lima santri dijabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ucap Dodi.

 

6. Anak-Anak Korban Diduga Dijadikan 'Alat' Minta Sumbangan

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istiana mendorong Polda Jawa Barat untuk dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku pimpinan yayasan pesantren HW (36).

Perlu diketahui, kasus pencabulan terhadap belasan santri hingga beberapa di antaranya hamil oleh pelaku HW, seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ucap Livia dalam siaran pers, Kamis 9 Desember 2021.

 

7. Pelaku Ambil Dana PIP Korban

Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Liputan6.com/Rino Abonita)

Wakil Ketua LPSK Livia Istiana mengungkapkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," jelas Livia.

Livia menuturkan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 di antaranya anak di bawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan HW.

 

8. Kemenag Cabut Izin dan Pulangkan Santri

Ilustrasi - Sejumlah santri di Pondok Pesantren Elbayan, Cilacap, keluar dari masjid usai salat Jumat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Sejumlah santri di Pondok Pesantren Elbayan, Cilacap, keluar dari masjid usai salat Jumat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan terhadap belasan santri merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditolerir. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Ali mengatakan sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

"Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,"ucap dia.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya