Liputan6.com, Bandung - Seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36) harus berurusan dengan meja hijau. HW didakwa telah mencabuli belasan santrinya sendiri bahkan beberapa di antaranya ada yang hamil.
Baca Juga
Advertisement
Sidang kasus tersebut sudah berlangsung sejak Kamis (11/11/2021) lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
Perbuatan terdakwa HW telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk menjalani visum et repertum. Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.
Sidang digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Kali terakhir sidang digelar pada Selasa (7/12/2021) di ruang sidang anak, majelis hakim diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi. Sidang dilakukan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban.
Jaksa penuntut umum Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.
"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Agus menuturkan, para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.
"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua," ucapnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Seorang Korban 2 Kali Melahirkan
Agus mengatakan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung. "(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," katanya.
Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung. "Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video," ujarnya.
Jaksa mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menjelaskan, perbuatan HW dilakukan sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi.
Sebanyak lima santri dijabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ucap Dodi.
Advertisement