Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk menarik uang parkir secara liar dan paksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, meminta uang parkir secara paksa termasuk perbuatan melawan hukum atau dikategorikan sebagai pemesaran.
"Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Dia meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa untuk membuat laporan ke polisi.
Advertisement
"Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," terang Zulpan.
Pemda yang Berwenang Tarik Uang Parkir
Zulpan menjelaskan, restribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang.
"Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," terang dia.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga meyampaikan hal serupa. Ia menyebut, praktik penarikan parkir yang dilakukan secara paksa tidak dibenarkan.
"Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti," tandas dia.
Advertisement