Investasi Bodong Sunmod Alkes, Ini Modus Pelaku

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merilis penangkapan tiga orang tersangka investasi bodong suntik modal (sunmod) di bidang alat kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Des 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 19:31 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Dokumentasi Humas Mabes Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merilis penangkapan tiga orang tersangka investasi bodong suntik modal (sunmod) di bidang alat kesehatan. Mereka adalah VA, DR dan B yang ditangkap di tiga tempat terpisah dalam waktu yang tidak berjauhan.

"Iya sudah ditangkap ketiganya," kata Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/12/2021).

Ramadhan merinci, B ditangkap pada Jumat 17 Desember 2021 di sebuah apartemen Kuningan, sedangkan VA ditangkap sehari sebelumnya di sebuah kamar indekos wilayah Tangerang Selatan.

Berikutnya adalah DR. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Desember 2021 di sebuah Resort di Bogor saat tengah bersama suaminya yang berinisial DA. "Namun DA masih pendalaman pemeriksaan lanjutan, tersangka ditetapkan baru tiga," lanjut Ramdhan.

Terkait peran ketiganya, Ramadhan menjelaskan, mereka adalah mencari customer atau nasabah yang hendak memberikan duitnya sebagai investasi. Modus dilakukan ketiganya, adalah dengan memberi iming-iming keuntungan mencapai 30 persen dengan validasi surat kerja yang terlihat meyakinkan.

"(korban) tergiur dengan cuan, keuntungan besar sampai 30 persen, diyakini dengan surat perintah kerja dari kementerian terkait. Mereka tampilkan foto-foto (ke korban)," jelas Ramadhan.

Penyelidikan Surat Kementerian

Terkait surat kerja kementerian terkait, Ramadhan mengaku Polri masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pemalsuan surat atau sejenisnya.

"Jadi masih didalami oleh penyidik surat-surat itu (surat perintah kerja). Apakah ada unsur pemalsuan daripada surat atau tanda tangan surat (dipalsukan)," Ramadhan menandasi.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi bernomor 744/XII/2021/BARESKRIM pada tanggal 13 Desember 2021. Pelapor berisial L dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52,5 miliar dari modus investasi ini. Polri bertindak proaktif dengan membuka posko aduan.

Hasilnya, ada 141 orang yang turut mengaku menjadi korban investasi serupa. Hingga saat ini, Polri mengungkap 15 korban yang telah bersaksi bila ditotalkan kerugian mereka mencapai Rp362,385 miliar dan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya