6 Fakta Terkait Pemberian Remisi Khusus Natal untuk Napi di Indonesia

Kegembiraan perayaan Natal hari ini, Sabtu (25/12/2021) juga dirasakan narapidana sejumlah (napi) di berbagai penjuru daerah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Des 2021, 19:35 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 19:35 WIB
Sejumlah narapidana di Rutan Depok mendapat remisi Natal 2021.
Sejumlah narapidana di Rutan Depok mendapat remisi Natal 2021. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta - Kegembiraan perayaan Natal hari ini, Sabtu (25/12/2021)turut dirasakan sejumlah narapidana (napi) di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu lantaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 kepada mereka.

Remisi tersebut diberikan kepada 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada Liputan6.com, Sabtu (25/12/2021).

Di antara yang mendapatkan remisi Natal adalah narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Kantor Wilayah Kementerian Hukam dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut memberikan remisi kepada 2.471 narapidana.

"Natal tahun ini perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana. Untuk RK II sebanyak 15 orang. Jadi, pada momentum Natal, 15 orang langsung bebas," kata Pelaksanaan Tugas Kepala Divisi (Plt Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Sumut Erwedi Supriyatno.

Berikut 6 fakta terkait remisi khusus Natal yang diberikan Kemenkumham kepada narapidana di Indonesia, dihimpun Liputan6.com:

1. Sebanyak 2.471 Narapidana di Sumut Dapat Remisi

44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Natal 2021 menjadi berkah bagi ribuan narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Kantor Wilayah Kementerian Hukam dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.471 narapidana.

Pelaksanaan Tugas Kepala Divisi (Plt Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan, Natal tahun ini perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana.

"Untuk RK II sebanyak 15 orang. Jadi, pada momentum Natal, 15 orang langsung bebas," katanya, Jumat (24/12/2021).

Dijelaskannya, narapidana yang mendapatkan RK I dan RK II pemotongan masa tahan selama 15 hingga dua bulan. Surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada narapidana pada tanggal 25 Desember 2021.

"Pemberian di masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut," ucap Erwedi.

Diterangkan Erwendi, hingga 21 Desember 2021, penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Untuk narapidana pria sebanyak 25.058 orang, dan narapidana wanita berjumlah 1.174 orang.

"Tahanan pria sebanyak 9.221 orang, dan wanita 383 orang," tandasnya.

 

2. Puluhan Narapidana Rutan Depok Juga Dapat Remisi

Remisi untuk Koruptor
Ilustrasi remisi koruptor

Puluhan narapidana beragama Kristiani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi Natal 2021. Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi natal yang diberikan kepada narapidana telah sesuai prosedur hukum.

Pemberian remisi kepada narapidana dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok.

"Remisi natal diberikan kepada 44 narapidana dari 65 narapidana yang beragama Kristiani," ujar Andi di Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12/2021).

Andi menjelaskan, pemberian remisi kepada 44 orang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Jumlah tersebut meliputi Remisi Khusus (RK) I sebanyak 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I sebanyak satu bulan diberikan kepada 28 orang, dan RK I sebanyak satu bulan 15 hari diberikan empat orang.

"Untuk RK II langsung bebas satu bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah," kata Andi.

Andi mengungkapkan, pemberian hak remisi sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku keseharian narapidana. Pemberian remisi diharapkan narapidana dapat berubah menjadi lebih baik.

"Narapidana dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," ungkap Andi.

Andi menuturkan, pemberian remisi khusus kepada narapidana dapat memacu narapidana lainnya berkelakukan baik selama menjalani masa pidananya. Menurutnya, berkelakuan baik dan merubah kepribadian menjadi lebih baik dari sebelumnya selama menjalani hukuman, menjadi salah satu dasar penilaian pemberian remisi.

"Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana atau bebas," pungkas Andi.

 

3. Total 12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal

Remisi Hari Kemerdekaan
Sejumlah narapidana Lapas Brebes, Jawa Tengah, merayakan HUT ke-72 RI dengan perlombaan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menjelaskan proses pemberian remisi khusus Natal 2021 dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika kepada Liputan6.com, Sabtu (25/12/2021).

Rika mengatakan, untuk saat ini, narapidana beragama Kristiani dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Rika merinci, 12.562 narapidana yang menerima remisi khusus I, 2.296 di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan satu bulan, 1.854 orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan dua bulan.

 

4. Penerima Remisi Natal Terbanyak dari Sumut

Kaleidoskop Foto 2021: Sejumlah Peristiwa Besar Terjadi di Indonesia
Kebakaran Lapas Tangerang. Kebakaran besar terjadi di Lapas Kelas I Tangerang. Akibatnya 49 orang narapidana dinyatakan meninggal dunia. Korban terdiri dari satu orang narapidana kasus pembunuhan, satu orang kasus terorisme, dan napi lainnya atas kasus narkoba. (AP Photo/Dita Alangkara)

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, dan langsung dibebaskan yakni 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Rika mengatakan, tahun 2021, narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," terang Rika.

 

5. Remisi Diharap Dapat Meresapi Momentum Natal

Ilustrasi Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi khusus Natal 2021.

Rika meminta kepada narapidana yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri.

"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," harap Rika.

 

6. Remisi Buat Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 6,6 Miliar

Pelantikan Tejo Haryanto sebagai Kakanwil Kemenkumham Banten, Masjuno jadi Kadivpas Banten dan Asep Sutandar sebagai Kalapas Tangeran
Pelantikan Tejo Haryanto sebagai Kakanwil Kemenkumham Banten, Masjuno jadi Kadivpas Banten dan Asep Sutandar sebagai Kalapas Tangerang. (dok Kemenkumham)

Menurut Rika, atas pemberian remisi tersebut, Kemenkumham menghemat anggaran Rp 6.601.185.000 atau Rp 6,6 miliar.

"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK), baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000," papar dia.

Rika mengatakan, penghematan anggaran Rp 6,6 miliar tersebut di ambil dari 12.562 narapidana penerima remisi I atau pengurangan masa pidana yang bisa menghemat anggaran sebesar Rp 6.563.190.000. Sementara dari penerima remisi II atau yang langsung dibebaskan, sebesar Rp 37.995.000.

"Berdasarkan SDP (sistem database pemasyarakatan) per tanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan," kata Rika.

5 Cara Ibadah dan Perayaan Natal Bebas Covid-19

Infografis 5 Cara Ibadah dan Perayaan Natal Bebas Covid-19
Infografis 5 Cara Ibadah dan Perayaan Natal Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya