Propam Tindak Tegas Anggota Polri yang Suruh Tangkap Sendiri Pelaku Pelecehan di Bekasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota polisi itu terlalu mengacu kepada minimal dua alat bukti permulaan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Des 2021, 04:22 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 04:22 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Metro Kota Bekasi, terkait penanganan kasus pelecehan seksual.

Kasus ini viral setelah orangtua dari korban pelecehan DN (34) mendapatkan respons tak mengenakan saat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya, S (11) ke Polres Metro Kota Bekasi pada 21 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, anggota yang berkoordinasi dengan orangtua korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota tersebut terlalu mengacu kepada minimal dua alat bukti permulaan untuk menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara itu, orangtua korban ingin pelaku segera dilakukan penangkapan.

"Jadi dalam posisi ini kita harus meluruskan, artinya polisi juga harus memiliki empati terhadap laporan yang diberikan oleh korban," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).

Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh anggota tersebut. Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam mengusut dugaan pelanggaran terhadap anggota itu.

"Sudah diperiksa Propam. Hasilnya akan ada tindakan tegas yang bersangkutan," tandas dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang ibu berinisial DN (34) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya, S (11) ke Polres Metro Kota Bekasi pada 21 Desember 2021 lalu.

Saat melapor, polisi yang bertugas disebut menolak segera melakukan penangkapan pelaku, karena alasan prosedural. Pelaku diduga adalah A (35), tetangga korban yang diketahui DN akan kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, DN bilang ke polisi pelakunya akan kabur ke Surabaya. Tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan. Malahan saat itu polisi meminta DN menangkap sendiri pelakunya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya