Polisi: Tidak Ada Pelecehan Seksual di Kasus Sopir Taksi Online Ribut dengan Penumpang

Zulpan menerangkan, penganiayaan bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi Grab.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Des 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bentuk pelecehan seksual melalui catcalling. (dok. pexels/Matheus Viana)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus perseteruan sopir taksi online yang berseteru dengan penumpangnya. Hasil penyelidikan, tidak ada pelecehan seksual terhadap NT, sopir berinisial GJ hanya melakukan pemukulan.

"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual, yang ada yang saya sampaikan tadi hanya megang dagu kemudian ditepis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Zulpan menerangkan, penganiayaan bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi. 

Di perjalanan, lanjut Zulpan, korban merasa pusing pusing. Korban sebenarnya telah meminta sopir untuk menepi namun tak diindahkan. Karena sudah tahan lagi korban kemudian muntah dan mengotori kendaraan.

"Korban sudah bilang sebelumnya, pak mau muntah tolong menepi. Ini mobil belum sempat menepi, tiba-tiba buka kaca mungkin karrna reaksinya ya kemudian muntah. Itu lah yang menjadi persoalan," ujar Zulpan.

 

Biaya Ganti Rugi Tak Sesuai

Zulpan menerangkan, sopir meminta korban bertanggung jawab. Adapun, biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu untuk membersihkan mobil.

"Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 ribu," ujar dia.

Zulpan mengatakan, biaya ganti rugi yang tak sesuai berujung cek-cok. 

"Tiba-tiba pelaku memegang dagu korban yang juga wanita kemudian ditepis korban sehingga pelaku emosi kemudian menampar dan menendang korban," ujar Zulpan.

Dia menyebut, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. GJ dijerat Pasal 351 KUHP.

"Jadi ada dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, diantaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," tandas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya