Puluhan Titik di Bogor Diawasi Ketat Saat Tahun Baru, Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Petugas gabungan akan mengawasi puluhan titik yang menjadi prioritas pada malam pergantian tahun di jalan-jalan Kota Bogor.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 30 Des 2021, 09:32 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 09:32 WIB
penyekatan wisatawan saat libur Imlek
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021). Pemeriksaan dan penyekatan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 saat libur Tahun Baru Imlek 2572 dan akhir pekan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan akan mengawasi 30 titik yang menjadi prioritas pada malam pergantian tahun di jalan-jalan Kota Bogor. Sebab, malam tahun baru nanti diperkirakan berpotensi ada kerumunan, kerawanan dan lainnya.

"Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/12/2021).

Dia menjelaskan, puluhan titik itu ada di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor.

Selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling, rekayasa lalu lintas (lalin) pun telah disiapkan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan saat tahun baru 2022.

Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.

 

Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.

“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga," katanya.

Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran COVID-19 dan varian barunya.

Susatyo juga menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan, yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.

Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.

“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB," tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya