Liputan6.com, Jakarta - Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur bernama Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan. Aipda Rudi kini didemosi ke Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, sanksi demosi terhadap Aipda Rudi Panjaitan keluar lewat putusan sidang etik pada hari ini, Kamis (30/12/2021). Kasus penolakan laporan ini sempat viral di media sosial.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait anggota Aipda Rudy Panjatian hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Yang bersangkut pindah ke Papua Barat," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya.
Zulpan, menjelaskan penempatan baru Rudi Panjaitan tertuang dalam telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikutip dari berbagai sumber, demosi adalah perubahan jabatan menuju jenjang yang lebih rendah dan didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi.
Kapolda Metro Jaya Geram
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku geram dengan kelakuan Rudi yang kala itu bertugas di Polsek Pulogadung. Kelakuan Rudi yang menolak laporan itu viral, usai korban mencurahkan isi hatinya di sosial media.
"Kami tidak tinggal diam, saya atensi, tanpa pandang bulu. Saya dan jajaran akan tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya," ujar Fadil seperti dikutip dalam akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa 14 Desember 2021.
Advertisement