Kejar Target, Bantuan Pangan Non Tunai Kini Disalurkan dalam Bentuk Tunai

Kementerian Sosial (Kemensos) menerjunkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memastikan pencairan bantuan sosial di seluruh tanah air.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Des 2021, 23:03 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 23:03 WIB
Cekbansos Kemensos.go.id
Bansos Kemensos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) & Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) rencananya akan disalurkan pemerintah mulai Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menerjunkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memastikan pencairan bantuan sosial di seluruh tanah air.

Sejalan dengan arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Kemensos terus mengejar tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.

Di Bandar Lampung, Inspektorat Jenderal Kemensos menggelar kegiatan monev penyaluran bantuan sosial yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemensos Dadang Iskandar.

Untuk mempercepat salur bansos, Dadang menyatakan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.

"Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT/Kartu Sembako sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama e-warong yang telah menyetok barang-barang bagi PM," ujar Dadang di Bandar Lampung (29/12/2021).

Dia menyatakan, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dalam bentuk tunai. Adapun BPNT/Kartu Sembako dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran dan daging dengan nilai Rp200 ribu.

Namun, kata Dadang, BPNT/Kartu Sembako bisa juga disalurkan dalam bentuk tunai. Dalam berapa kesempatan, Mensos juga mendorong pencairan bansos BPNT/Kartu Sembako dalam bentuk tunai.

 

Banyak yang Belum Cairkan Bantuan

E-Warong Fiktif
Rapat koordinasi terkait evaluasi program sembako Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Blora. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Data dan informasi yang didapat Inspektur Jenderal Kemensos selama kegiatan monev di Kantor Dinsos Provinsi Lampung yang berlangsung secara daring, menunjukkan masih ada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum mencairkan bantuan.

Dadang menyatakan, KPM yang belum transaksi disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya, karena pindah alamat, kesalahan NIK, meninggal dunia atau penerima bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Tantangan yang dihadapi petugas di lapangan bersifat dinamis. Namun kami tetap mencari solusi agar hak-hak KPM bisa terpenuhi. Untuk KPM yang bekerja di luar negeri sebagai TKI, bisa mencairkan bansos melalui ahli warisnya. Mereka berhak menerimanya," kata Dadang.

Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa/lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah dan koordinator daerah agar terus pro-aktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos. Ia meminta aparat daerah juga bergerak door to door.

"Saya minta bapak itu bergerak jemput bola. Berikan pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabilitas, dengan cara dijemput ke rumah, agar mereka menerima bansos," ucap Dadang.

 

Tetap Jalani Aturan, Salurkan Tepat Waktu

95 Orang Dapat Bantuan Non Tunai Kemensos di Tangsel
Warga menunjukkan kartu ATM Keluarga Sejahtera saat mengambil bantuan pangan non tunai dari Kemensos di Kelurahan Buaran, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/10/2020). Bantuan pangan non tunai tersebut berupa Beras, Telor, Ayam, Tempe Tahu, Pisang, Kangkung dan sabun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kemensos memastikan, penyaluran bansos tetap memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepatutan. Setiap penyaluran bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako ke tangan PM didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang ada.

Kegiatan monev dalam rangka percepatan salur bansos terus digelar dalam sisa waktu sampai 31 Desember 2021.

"Arahan Ibu Mensos melakukan monev terkait penyaluran bansos agar tidak melewati 31 Desember," jelas Dadang.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengingatkan bahwa dalam proses penyaluran bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako tersebut harus tetap memperhatikan unsur tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

"Kemensos menghargai apa yang telah dilakukan para pihak sebagai tugas yang mulia. Untuk pengawasan kami berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI," tegas Hasim.

Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja

INFOGRAFIS: Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya