MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Penggunaan Vaksin Tidak Bersertifikasi Halal

Azrul menegaskan, MUI ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2022, 19:35 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 19:35 WIB
Vaksinasi Massal di Klaster Covid-19 Cilangkap
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Vaksinasi massal di zona merah RT 03/RW 03 Cilangkap akibat klaster halal bi halal itu dilakukan terhadap warga yang telah menjalani tes usap dengan hasil negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Azrul Tanjung meminta pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin yang tidak halal untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Hal itu dia tegaskan di tengah upaya pemerintah mempercepat vaksinasi dan booster vaksin gratis untuk masyarakat.

"MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, memang vaksin halalnya enggak cukup. Sekarang dikaji lagi lah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal,” ujar Azrul, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Azrul menegaskan, MUI ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim. Jika di awal pandemi, MUI membolehkan penggunaan seluruh vaksin karena kondisinya darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.

"MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal,” ujar Azrul.

"Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal,” sambungnya.

 

2 Jenis Vaksin Kantongi Sertifikasi Halal

Kantongi Sertifikat Halal, Muhammadiyah Siap Gunakan Vaksin Zifivax
Muhammadiyah siap gunakan vaksin Zifivax. (pexels/alena shkhovtcova).

Dia lalu menyebutkan bahwa vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan (Used Emergency Authorization/UEA) sebagai booster dari BPOM dan disertifikasi halal MUI adalah vaksin Sinovac dan Zifivax.

Dia menyambut baik keberadaan vaksin halal, khususnya Zifivax karena dapat diproduksi di Indonesia.

"Gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” ujar Azrul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya