Istana: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Minat dengan Tiga Periode

Hingga saat ini, KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2022, 05:26 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 05:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 pada 10 Desember 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan pemerintah tetap berada pada posisi Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai siklus 5 tahunan. Dia menjelaskan pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah.

"Pasal 22E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Dia menjelaskan sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan berdiri kokoh setiap 5 tahun sekali. Jaleswari nenuturkan Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat.

Tidak hanya itu hingga saat ini KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

"Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemilu Tetap Digelar 5 Tahun

Tidak hanya itu, Jokowi juga kata Jaleswari patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Jokowi juga berharap ketentuan tersebut dijaga bersama-sama.

"Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi," pungkasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya