Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan pemerintah tetap berada pada posisi Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai siklus 5 tahunan. Dia menjelaskan pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah.
"Pasal 22E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan berdiri kokoh setiap 5 tahun sekali. Jaleswari nenuturkan Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat.
Advertisement
Tidak hanya itu hingga saat ini KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga
"Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode," ungkapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemilu Tetap Digelar 5 Tahun
Tidak hanya itu, Jokowi juga kata Jaleswari patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Jokowi juga berharap ketentuan tersebut dijaga bersama-sama.
"Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi," pungkasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com
Advertisement