KPK Masih Dalami Modus Suap dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara

Ali menyebut, Abdul Gafur Masud diamankan di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta. Abdul Gafur diamankan tim penindakan pada Rabu, 12 Januari 2022 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2022, 16:02 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Tim penindakan lembaga antirasuah masih mendalami modus suap dan gratifikasi dalam penangkapan ini.

"Mengenai modus, motif dan latar belakang dugaan korupsi dalam kegiatan tangkap tangan tersebut tentu saat ini dalam proses pendalaman tim KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Ali menyebut, Abdul Gafur Masud diamankan di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta. Abdul Gafur diamankan tim penindakan pada Rabu, 12 Januari 2022 kemarin.

"Sejauh ini informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta," kata Ali.

Namun Ali belum bersedia memberikan detail lokasi pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Gafur.

Dalam operasi senyap kali ini tim penindakan menyasar dua lokasi, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari dua provinsi itu, KPK mengamankan 11 orang termasuk Abdul Gafur. Abdul Gafur diamankan di DKI Jakarta beserta enam orang lainnya.

"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, diantaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya," kata Ali.

Abdul Gafur dan enam orang lainnya yang diamankan di DKI Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

4 Orang Ditangkap di Kaltim

Sementara empat lainnya diamankan di Kaltim. Mereka di antaranya ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Mereka juga sudah berada di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya