Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dengan tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Termasuk mendalami soal uang yang dibawa Abdul Gafur saat diamankan tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Abdul Gafur diduga membawa uang Rp 1 miliar untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Senin (17/1/2022).
Advertisement
Diketahui, Abdul Gafur merupakan salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Ali menyatakan tim lembaga antirusah bakal mendalami korelasi uang yang dibawah Abdul Gafur ke Jakarta dengan pencalonannya itu.
Tak hanya itu, Ali menegaskan KPK tidak hanya akan berhenti pada meraka yang sudah dijerat usai OTT. Ali menyatakan KPK bakal menjerat pihak lainnya jika terbukti terlibat. Termasuk, jika uang yang dibawa Abdul Gafur ditujukan untuk elit Partai Demokrat.
"Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Terima Rp 1 Miliar
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Menurut Alex, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.
Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Advertisement