Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen agar kooperatif terhadap proses hukum. Para saksi diminta hadir dan jujur dalam pemeriksaan.
"KPK berulang kali menyampaikan di beberapa forum, bahwa saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir dan jujur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali menyebut, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat kasus ini makin terang. Ali meminta para saksi agar tidak menutupi informasi yang dibutuhkan tim penyidik lembaga antirasuah.
"Sehingga kebenaran akan terwujud dan tim KPK akan terus mengembangkan sejauh mana kemudian perkara ini, pasti akan tuntaskan," kata Ali.
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.
8 Tersangka Lain
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement