KPK Temukan Beberapa Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Irasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa harta milik Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang irasional alias tak masuk akal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2022, 11:19 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 11:19 WIB
KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa harta milik Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang irasional alias tak masuk akal. KPK menyatakan bakal mendalami asal-usul kepemilikan harta tersebut.

"Masih akan berkembang karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya dikutip Rabu (12/1/2022).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal usul harta Pepen. Karyoto menyebut pihaknya tak ragu menjerat Pepen dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nanti juga tentunya PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," kata Karyoto.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

 

8 Tersangka Lain

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya