Fatia KontraS dan Haris Azhar Dijemput Paksa Polisi Terkait Laporan Menko Luhut

Polisi telah menaikkan status perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Luhut terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar ke tahap penyidikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 11:02 WIB
Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida (kanan) seusai mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Keduanya memenuhi panggilan mediasi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar dijemput paksa aparat Kepolisian terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Kabar itu dikonfirmasi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia menyebut, koordinator KontraS itu didatangi sejumlah polisi di rumahnya pagi tadi.

"Pagi ini sekitar pukul 08.00 ada lima polisi datang ke tempat tinggalnya," kata Isnur saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Isnur menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan dengan dalih untuk pemeriksaan, tapi Fatia menolak. Fatia menegaskan, dirinya akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB hari ini.

Tidak hanya Fatia, kata Isnur, Haris Azhar juga mendapat perlakuan hal yang sama. Keduanya dilaporkan Menko Luhut atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Mas Haris juga, tidak hanya Fatia," katanya.

Menurut Isnur, saat ini ada satu mobil polisi yang standby mengikuti kedatangan Fatia nanti ke Polda Metro Jaya.

Isnur pun meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal kasus yang terkait dengan laporan Menko Luhut soal bisnis tambang emas atau Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti," kata Isnur menandaskan.

Laporan Luhut Naik ke Penyidikan

Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan
Ilustrasi - Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. (Liputan6.com)

Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis usai mengadakan gelar perkara bersama penyidik yang menangani.

"Sudah sidik (statusnya)," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Auliansyah menerangkan, kepolisian sebenarnya berulang kali memfasilitasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor supaya persoalan pencemaran nama baik dselesaikan melalui pendekatan mediasi.

Namun, tidak pernah ada titik temu sehingga penyidik terus mengusut sampai pada tahap penyidikan.

"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku kami upaya mediasi tapi tidak ketemu akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Auliansyah. 

Auliansyah menambahkan, hingga saat ini Haris Azhar dan Fathia masih berstatus saksi meski berkas perkara naik ke tahap penyidikan.

"Prinsipnya Haris Azhar masih saksi," jelas dia. 

Sebelumnya, langkah kepolisian memfasilitasi pelapor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui jalur mediasi, gagal.

Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapannya di pengadilan.

Yang dipersoalkan adalah rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal YouTube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Adapun judulnya, "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya