Polisi Akan Periksa Haris Azhar Terkait Laporan Luhut pada 7 Februari 2022

Kepolisian sebenarnya berulang kali memfasilitasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor. Namun, tidak pernah ada titik temu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jan 2022, 20:43 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 20:43 WIB
Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida (kanan) seusai mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Keduanya memenuhi panggilan mediasi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, panggilan terhadap Haris Azhar dijadwalkan pada Senin, 7 Februari 2022. Sebagaimana permintaan dari penasihat hukum Haris Azhar.

"Hari ini kami baru menerima surat dari kuasa hukum Haris atas nama Nurkholis minta penyidik tunda pemeriksaan terhadap Haris Azhar pada hari ini menjadi 7 Februari 2022," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Zulpan menerangkan, Haris Azhar sedianya hari ini dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, batal dilakukan. Zulpan mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan penyidik dijawab oleh penasihat hukum Haris Azhar. Intinya, tak bisa penuhi panggilan penyidik.

"Alasanya karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan," tandas dia.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis usai mengadakan gelar perkara bersama penyidik yang menangani.

"Sudah sidik (statusnya)," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Auliansyah menerangkan, kepolisian sebenarnya berulang kali memfasilitasi Menko Marves selaku pelapor dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor supaya persoalan pencemaran nama baik diselesaikan melalui pendekatan mediasi.

Namun, tidak pernah ada titik temu sehingga, penyidik terus mengusut sampai pada tahap penyidikan.

"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku kami upaya mediasi tapi tidak ketemu akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelas dia. 


Haris Azhar dan Fathia Masih Berstatus Saksi

Auliansyah menerangkan, Haris Azhar dan Fathia masih berstatus saksi meski berkas perkara naik ke tahap penyidikan.

"Prinsipnya Haris Azhar masih saksi," jelas Auliansyah. 

Sebelumnya, langkah kepolisian memfasilitasi pelapor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui jalur mediasi, gagal.

Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapan di pengadilan.

Yang dipersoalkan adalah rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Adapun judulnya, "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021. 

Dia menerangkan, kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi untuk menengahi persoalan antara ia dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Namun, tak pernah ada titik temu.

Luhut pun menyinggung, sikap Haris Azhar yang mangkir dari panggilan mediasi. Padahal, ia sendiri yang telah mengatur agenda mediasi pada hari ini. Namun, nyata Haris Azhar tidak hadir.

"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, yasudah," terang dia.

Luhut mengatakan, ia akhirnya memutuskan untuk menutup pintu mediasi. Artinya, kata dia kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang belaku.

"Tidak usah (ada mediasi lagi) di pengadilan aja nanti kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya saya gitu," ujar dia.

"Ya biar sekali sekali belajar lah kita ini kalau berani berbuat berani bertanggung jawab," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya