Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi ASN Polri kini telah aktif bekerja di Satgas Pemberantasan Korupsi. Novel Baswedan dan kawan-kawan mulai menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
"Terkait eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri, kami sampaikan sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi dan saat ini satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ahmad, Novel Baswedan Cs bertugas melakukan fungsi deteksi dan monitoring tindak pidana korupsi di berbagai lini. Termasuk sektor yang berkaitan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Adapun target sasaran kerja adalah peningkatam IPK atau Indeks Persepsi Korupsi, pendapatan negara, dan keberhasilan program PEN," jelas dia.
Sejauh ini, Ahmad melanjutkan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas masih dalam proses penyelesaian.
"Sampai saat ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih berporses. Kita tunggu saja, masih berproses," Ahmad menandaskan.
Rampungkan Pembentukan Kortas
Polri masih merampungkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang dijanjikan menjadi wadah kerja 44 mantan pegawai KPK. Sebab masih dalam proses penyelesaian, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan ditempatkan sementara di Satgas Pencegahan Tipikor.
"Sebelum Kortas Tipikor terbentuk, maka dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Pencegahan Tipikor. 44 ASN tersebut akan ditugaskan di Satgas Pencegahan Tipikor," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Menurut Ahmad, pembentukan Satgas Pencegahan Tipikor sendiri akan lebih cepat dibandingkan dengan Kortas. Novel Baswedan bersama ASN Polri eks pegawai KPK akan bertugas di sana terlebih dulu sambil menunggu rampungnya satuan Kortas.
"Nanti itu tunggu Kortas Tipikor dulu terbentuk. Tentu sesuai dengan kompetensinya. Apakah dia akan sebagai penyidik nanti akan kita lihat," kata Ahmad.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Sejauh ini, prosesnya masih berjalan meski 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai berkantor.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kita mengacu pada selesai pembinaan dan pelatihan yang dilakukan, nanti keputusannya akan kita sampaikan lebih lanjut," tutur Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Â
Advertisement