Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah

Kementerian PANRB memastikan penghapusan status tenaga honorer terhitung 2023. Nantinya hanya ada PNS dan PPPK.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 22 Jan 2022, 09:02 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 09:02 WIB
Banner Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Banner Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga honorer tak lama lagi tidak akan dijumpai di berbagai instansi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB memastikan penghapusan status tenaga honorer terhitung 2023.

Status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada 2, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Terkait penghapusan tenaga honorer, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyarankan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan. Seperti sekuriti dan petugas kebersihan, dapat dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Bagaimana nasib tenaga honorer saat statusnya dihapus pada 2023? Apakah mereka dapat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah
Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Nasib Tenaga Honorer

Infografis Dihapus di 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Infografis Dihapus di 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Ragam Tanggapan

Infografis Ragam Tanggapan Penghapusan Tenaga Honorer di 2023
Infografis Ragam Tanggapan Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya