Kompolnas: Kendaraan Berpelat RF Tak Perlu Didahulukan, Meski Pakai Rotator

Kompolnas menegaskan bahwa pelat kendaraan berpelat nomor RF tidak memiliki hak khusus di jalan raya untuk didahulukan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jan 2022, 17:18 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 17:18 WIB
Polisi Tilang Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator di Jakarta, Jumat (13/10). Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini ada dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa pelat kendaraan berpelat nomor RF tidak memiliki hak khusus di jalan raya untuk didahulukan, meski menyalakan lampu strobo, rotator, maupun sirine.

Untuk itu, masyarakat tak perlu memberikan jalan kepada kendaraan berpelat RF yang menyalakan lampu strobo.

"Kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator," kata Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar dikutip dari siaran persnya, Senin (24/1/2022).

Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu menegaskan, kendaraan berkode RF sama haknya dengan kendaraan berpelat hitam umumnya.

Mereka tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator serta tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

"Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," jelas Pudji.

 

Yang Diutamakan

Pudji mengatakan jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berpelat nomor RD hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan.

"Tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya. Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegas mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.

Sebelumnya, viral di media sosial video mobil sedan hitam yang melawan arus dengan menyalakan lampu strobo (atau rotator) untuk mendapatkan hak khusus di jalan raya.

Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan juga isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga kerap dijumpai dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya