Didesak Usut Kasus Pelat Dinas Polisi Arteria Dahlan, Polri: Dia Tidak Buat Sendiri

Menurut Ahmad, Polri memberikan pelat dinas kepolisian kepada Arteria Dahlan dalam rangka membantu pengamanan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jan 2022, 19:07 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 19:07 WIB
arteria dahlan
Mobil Arteria Dahlan dengan pelat nopol sama sedang terparkir di Gedung DPR. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pihak meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pelanggaran hukum atas kepemilikan nomor dinas Polri oleh anggota DPR RI, Arteria Dahlan. Pasalnya, ada lima kendaraan yang ditandai oleh pelat yang sama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya memang memberikan plat tersebut kepada Arteria Dahlan untuk satu kendaraan yakni Mitsubishi Pajero.

"Kan diberikan tadi itu kan, kecuali dia buat sendiri (baru pelanggaran hukum). Diberikan kepada yang bersangkutan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Menurut Ahmad, Polri memberikan pelat dinas kepolisian kepada Arteria Dahlan dalam rangka membantu pengamanan. 

"Untuk membantu. Jadi begini kan, seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan, kan begtu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," kata Ahmad.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokh Najih mengatakan, ada potensi maladministrasi di Kepolisian terkait pelat nomor khusus Polri yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota DPR Arteria Dahlan.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor dinas Polri tersebut tidak sesuai. Dia menjelaskan, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.

Kendaraan dengan pelat khusus itu tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.

"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

 

 

Perlu Pemeriksaan Khusus

Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan, perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Dia menilai, penggunaan pelat dinas Polri di mobil Arteria Dahlan tidak pada tempatnya. Sebab, pelat nomor 4196-07 itu untuk kendaraan inventaris milik atau dinas Kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.

"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di Kepolisian," kata Najih menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya