Liputan6.com, Jakarta Dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Suap diterima Wawan dan Alfred bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lainnya yakni Yulmanizar dan Febrian.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar Jaksa KPK M. Asri Irwan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Dimana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata jaksa menambahkan.
Advertisement
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Keduanya juga tengah menjalani proses persidangan perkara ini.
Jaksa menyebut, suap diterima Wawan dan Alfred bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani, Yulmanizar, dan Febrian yang merekayasa hasil perhitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa Asri.
Jaksa mengungkapkan, saat menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno Aji memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural direktur dan kasubdit, serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.
"Dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan 50 persen lainnya untuk jatah tim pemeriksa pajak," kata Jaksa Asri.
Jaksa Asri menyebut, dalam rentang waktu Januari 2018 sampai dengan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2019, Wawan Ridwan bersama Alfred Simanjuntak, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang terkait pemeriksaan wajib pajak tiga perusahaan swasta.
Nominal Uang yang Diterima
Adapun, rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.
Kemudian menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.
Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama pada Juli hingga September 2019.
Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Khusus Wawan, dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement