Liputan6.com, Jakarta - Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM) pada Jumat, 28 Januari 2022, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Edy Mulyadi telah mengkonfirmasi kesiapannya untuk hadir menghadap penyidik.
"Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat pukul 10.00 WIB," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Menurut Ahmad, ada penambahan jumlah saksi yakni di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, di Jawa Tengah dua orang, di Jakarta tiga orang, dan tiga saksi ahli. Adapun total keseluruhan pemeriksaan saksi sebanyak 30 saksi dan delapan saksi ahli antara lain ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, juga ahli bahasa.
Baca Juga
"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan," kata Ahmad.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, soal kasus ujaran kebencian itu, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Bareskrim Polri mengurus dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut.
"Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta. Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik," kata Ahmad.
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polri pun akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diduga Hina Ibu Kota Negara
Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
"Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Menurut dia, selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait dengan kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas dia.
Ahmad mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama," Ahmad menandaskan.
Advertisement