Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kolaka Timur (Kotim), Andi Merya Nur, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Andi Merya dijerat dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Andi Merya diketahui baru menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur pada 14 Juni 2021. Namun, dia dinonaktifkan sebagai bupati pada September 2021. Dia dinonaktifkan setelah ditangkap tim penindakan KPK pada 21 September 2021.
Baca Juga
Sebelum menjadi bupati, Andi Merya Nur pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kotim dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Tapi, di periode kedua tepatnya pada 2015, dia mengundurkan diri lantaran maju menjadi calon wakil bupati Kotim mendampingi Tony Herbiansyah.
Advertisement
Pasangan yang diusung PDIP, Nasdem, dan Partai Demokrat ini memenangkan pemilihan bupati Kotim. Kemudian pada pilkada 2020, Andi kembali maju menjadi calon wakil bupati.
Kali ini dia mendampingi Samsul Bahri Majid dan diusung PDIP, Nasdem, Demokrat, dan PAN. Samsul dan Andi menang dalam Pilkada 2020 dan dilantik pada 26 Februari 2021.
Tapi, belum juga satu bulan menjabat, Samsul meninggal dunia pada 19 Maret 2021. Andi kemudian naik jadi plt bupati dan dilantik menjadi bupati definitif pada 14 Juni 2021. Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Setelah baru tiga bulan lebih menjabat sebagai bupati, Andi Merya malah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada 21 September 2021. Andi ditangkap bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Anzarullah.
Mereka terlibat suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Andi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dana Hibah BNPB
Kasus suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah BNPB ini belum naik ke persidangan, namun Andi kembali dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini Andi dijerat sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Dalam kasus ini Andi dijerat KPK bersama mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Advertisement