Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sementara diberhentikan dalam rangka mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Pemberitahuan disampaikan langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis melalui surat Nomor : W10-U/576/OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/6/KP.00.3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
"Diinformasikan kepada Satuan Kerja terkait, para Pihak, para kuasa hukum, dan seluruh masyarakat pencari keadilan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan," kata Muhammad Damis dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
Muhammad Damis meminta, pegawai bekerja dari rumah (WF) mulai dari 28 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.
"Operasional perkantoran ditutup selama 2 hari kerja," ucap dia.
Pelayanan
Untuk pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal, dipastikan tetap berjalan
sebagaimana mestinya. Sementara sesuatu hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya diminta menghubungi pihak PN Jakpus.
"Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari wabah covid-19 dan Penyakit lainnya, amin," tutup keterangan tersebut.
Advertisement