Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Bekasi Kota tangkap tiga tersangka pengedar narkoba NH, BN, dan AL. Polisi juga mengamankan 31 kilogram ganja yang siap diedarkan ke wilayah Bekasi dan Bogor.Â
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Pondok Gede.
Baca Juga
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi terhadap pelaku NH di wilayah Jatibening, Kamis 27 Januari 2022.
Advertisement
"Namun dialihkan ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang dan barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).
Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku NH tiba di lokasi yang ditentukan untuk melakukan transaksi. Saat itu pula, polisi mengamankan NH bersama barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Penyidik kepolisian kemudian mendalami keterangan NH lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, diketahui terdapat 30 kilogram ganja siap edar yang berada di tangan pelaku lainnya.
"Dengan rincian 1 kilogram sebanyak 23 bungkus dengan berlakban coklat dan setengah kilogram berjumlah 14 bungkus dengan berat 7 kilogram," papar Zulpan.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari BN yang diantar dengan menggunakan kendaraan mobil APV dari Sumatera Utara," jelas dia.
Â
Penelusuran
Selanjutnya polisi meminta NH untuk mengajak BN ketemuan di wilayah Jatibening. Setelah keduanya bertemu, BN pun diamankan polisi yang mengintai di lokasi.
"Menurut keterangan dari kedua pelaku ini, mereka menyebut ada satu orang lagi yang juga turut terlibat yakni atas nama AL," ungkap Zulpan.
Petugas lalu melakukan penelusuran dan mendapat informasi, bahwasanya seluruh barang haram yang diamankan merupakan milik AL yang dititipkan kepada NH untuk diedarkan.
Selanjutnya pada 28 Januari 2022 malam, petugas menangkap AL di kediamannya di Jalan Jaman Nairin, Tajuk Halang, Kabupaten Bogor.
"Didapati juga barang bukti dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat 100 gram," ujar Zulpan.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 31 kilogram ganja, satu unit mobil, dan tiga buah ponsel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Advertisement