Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga
Para saksi yang diperiksa adalah Noeryadi selaku Buruh Harian Lepas Tahun 2013-Februari 2021 yang bekerja di PT Mounthdreams Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI, kemudian AA selaku Pengurus CV Multi Mandala Periode 2017 diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI, dan Sri Marjiyati selaku Staf Purchasing/Pembelian PT Gunung Hijau yang diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI.
Advertisement
Kemudian Amri Alamsyah selaku Konsultan Bisnis Motion Jakarta (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018) yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, Mugi Lastiadi selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Komersial) LPEI Mei 2017-Oktober 2020 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.
Terakhir, yaitu Ngalim Sawego selaku Mantan Direktur Eksekutif pada LPEI Tahun 2014 sampai dengan 2016 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.
Selanjutnya MP selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dan ITK selaku pihak swasta (Direktur PT Permata Sinita Kemasindo) diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua dua tersangka terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.
Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022.
"Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Advertisement