PPKM Level 3, Kantor Non-Esensial di Jakarta Wajib WFH

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Februari 2022.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Feb 2022, 15:07 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 13:46 WIB
Peningkatan Mobilitas Masyarakat di Jakarta
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Perkantoran nonesensial di DKI Jakarta kini wajib memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kantor-kantor itu hanya diizinkan melaksanakan work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 25 persen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Februari 2022.

"Diberlakukan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses dan keluar tempat kerja," tulis lampiran dalam aturan tersebut dikutip pada Rabu (9/2/2022).

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama tujuh hari. Terhitung sejak 8 sampai 14 Februari 2022.

Adapun untuk sektor esensial tersebut terdiri dari:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); dan

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Pada sektor b dan c, aturan itu menjelaskan bahwa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Perhotelan non-penanganan karantina. Lini ini dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen];

3. Fasilitas pusat kebugaran/yarn, ruang pertemuan/ruang rapat/ meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen}, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

4. Anak usia dibawah 12 (dua belas} tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H- IJ/PCR (H-2).

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB} selama 12 (dna belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Sektor ini dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shij°t dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap :shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

2. 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

4. Makan karyawan tidak bersamaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kantor Sektor Esensial

Sementara pada sektor esensial di sektor pemerintahan, aturan itu menyebut bahwa akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemanpan RB).

Aturan Pada Sektor Kritikal

Sedangkan ketentuan aktivitas pada sektor kritikal: yang terdiri dari:

a. Kesehatan;

b. Kamanan dan ketertiban;

c. Penanganan bencana;

d. Energi;

e.Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk temak/ hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia;

h. Semen dan bahan bangunan;

i. Objek vital nasional; proyek strategis nasional;

k. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan

1. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Lini usaha di atas harus menaati aturan aktivitas selama PPKM level 3 di Ibu Kota sebagai berikut:

1. Untuk huruf a dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;

2. Untuk huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen staf tanpa ada pengecualian);

3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dna puluh lima persen) staf;

4.Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d sampai dengan huruf h, huruf k, dan huruf 1 wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya