1.155 Pegawai Kemenkumham Terpapar Omicron, Kanwil DKI Jakarta Terbanyak

Sebanyak 1.155 ASN di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia terpapar Covid-19 varian Omicron.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 16:00 WIB
FOTO: Lokasi Tes COVID-19 Mulai Ramai Akibat Varian Omicron
Petugas melakukan tes usap PCR kepada warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Kamis (3/2/2022). Merebaknya varian Omicron membuat sejumlah lokasi tes COVID-19 ramai didatangi warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terpapar Covid-19 varian Omicron. Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta, yakni sebanyak 230 pegawai.

"Unit Kanwil DKI Jakarta sebanyak 230 pegawai," ujar Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Berikut rincian jumlah pegawai di unit utama dan Kanwil Kemenkumham yang terpapar Omicron per Kamis, 10 Februari 2022 hingga pukul 15.00 WIB.

Unit Utama:

  1. Ditjen Imigrasi sebanyak 60 pegawai;
  2. Ditjen Pas 50 pegawai;
  3. Setjen 37 pegawai;
  4. BPSDM 29 pegawai;
  5. Ditjen AHU 28 pegawai;
  6. Ditjen KI 23 Pegawai;
  7. Ditjen HAM 15 pegawai;
  8. BPHN 14 pegawai;
  9. Ditjen PP 13 pegawai;
  10. Itjen 9 pegawai; dan
  11. Balitbang 7 pegawai.

Unit Kanwil:

  1. DKI Jakarta 230 pegawai;
  2. Banten 66 pegawai;
  3. Jabar 34 pegawai;
  4. Jatim 26 pegawai;
  5. Bali 24 Pegawai;
  6. Jateng 14 pegawai;
  7. Lampung 11 Pegawai;
  8. NTB 10 pegawai;
  9. Kalsel 8 pegawai;
  10. DIY 7 pegawai;
  11. Kaltim 5 pegawai;
  12. Sumsel 5 pegawai;
  13. Kalbar 3 pegawai;
  14. Kalteng 3 pegawai;
  15. Papua 3 pegawai;
  16. Sulut 3 pegawai;
  17. Sulsel 2 pegawai;
  18. Sulteng 2 pegawai;
  19. Sumbar 2 pegawai;
  20. Aceh 1 pegawai; dan
  21. Papua Barat 1 pegawai.

Sisanya adalah Taruna dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron

Pasien Covid-19 Omicron di Surabaya berangsur Sembuh. (Dian Kurniawan/Lipuatn6.com)
Pasien Covid-19 Omicron di Surabaya berangsur Sembuh. (Dian Kurniawan/Lipuatn6.com)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Jemderal Kemenkumham, Komjen Andap Budianto.

"Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham positif terpapar Omicron," ujar Andap dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).

Dengan banyaknya pegawai yang terpapar, Andap menyampaikan rasa simpatinya dan berharap para ASN Kemenkumham kembali diberikan kesehatan seperti sedia kala.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada para rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19, semoga semuanya cepat pulih kembali dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sedia kala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap.

Andap meminta agar seluruh ASN Kemenkumham yang terpapar Omicron terus menanamkan tekad untuk sembuh. Andap juga meminta kepada seluruh pegawai agar tak luput dalam menerapkan protokol kesehatan serta berdoa kepada Tuhan.

"Optimis, disiplin, dan berdoa pada Tuhan" kata Andap.

Andap juga menghimbau kepada seluruh pimpinan di lingkungan Kemenkumham untuk memberikan perhatian dan memonitor kondisi kesehatan para pegawainya.

"Saya himbau pimpinan untuk intens memonitor perkembangan pegawai yang sakit Covid-19," pinta Andap.

Andap menyebut, Kemenkumham telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin. Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," ungkap Sekjen.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat, Andap telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali.

SE mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19. Termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," pungkas Andap.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya