Jadwal Ganjil Genap yang Berlaku di 13 Ruas Jalan Ibu Kota

Seiring diterapkannya ganjil genap di Ibu Kota, ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pun diperluas menjadi 13 titik.

oleh Maria Flora diperbarui 16 Feb 2022, 07:29 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 07:29 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Hal ini diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 7 Februari 2022 lewat rapat koordinasi di Jakarta yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya.

"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin kemarin.

Seiring diterapkannya ganjil genap di Ibu Kota, ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pun diperluas menjadi 13 titik.

Yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat, pada pagi dan sore hari.

Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Alasan Ganjil Genap Berlaku Meski PPKM Level 3 Diterapkan

Lantas, apa yang menyebabkan ganjil genap tetap berlaku meski PPKM level 3 diterapkan?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya