5 Hal Terkait Rencana Pemerintah Menghapus Kebijakan Karantina bagi PPLN

Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Perubahan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Feb 2022, 13:13 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 13:05 WIB
FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Aktivitas warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan membenarkan adanya 145 kasus variant of concern. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, keputusan penghapusan kebijakan karantina bagi PPLN ini akan dilakukan apabila situasi Covid-19 di Indonesia membaik dan capaian vakasinasi terus meningkat.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ujar Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 14 Februari 2022.

Namun sebelum itu, pada 1 Maret 2022, masa karantina akan berubah menjadi 3 hari mulai pekan depan. Kebijakan ini berlaku bagi PPLN yang sudah vaksinasi booster. Selama menunggu rentang waktu pekan depan, karantina selama 5 hari saat ini masih berlaku.

"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut.

Berikut sederet hal mengenai rencana pemerintah menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kebijakan Karantina PPLN Diubah Menjadi Tiga Hari

FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Petugas memberi bungkusan kepada warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Saat ini, variant of concern (VOC) menyebar di 12 provinsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina akan berubah menjadi 3 hari mulai pekan depan. Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi booster.

Selama menunggu rentang waktu pekan depan, karantina selama 5 hari saat ini masih berlaku. Sebelumnya, Pemerintah telah memangkas masa karantina PPLN, dari 7 hari menjadi 5 hari. Kemudian bersiap menjadi 3 hari karantina.

"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas PPKM pada Senin, 14 Februari 2022.

"Namun, mulai minggu depan bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," sambung dia.

 

2. Perubahan Kebijakan Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri telah jalani karantina setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok AP II)
Sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri telah jalani karantina setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok AP II)

Luhut memaparkan, apabila perkembangan Covid-19 nasional terkendali, masa karantina akan diberlakukan bagi seluruh PPLN pada 1 Maret 2022.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, Pemerintah berencana pada 1 Maret nanti, masa karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," ucap Luhut.

3. Syarat Karantina 3 Hari untuk PPLN

FOTO: Bali Kembali Dibuka untuk Pelancong Internasional
Seorang turis Rusia tiba di Bandara Internasional Bali, Jumat (4/2/2022). Bali kembali dibuka untuk pelancong asing dari semua negara setelah penerbangan internasional dilanjutkan untuk pertama kalinya dalam dua tahun, tapi pengunjung tetap wajib karantina. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Luhut menyebut sejumlah syarat pemberlakuan masa karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi booster. Tes PCR tetap diberlakukan sebagai aturan masuk ke Indonesia.

Pelaku perjalanan juga masih perlu memantau kondisi kesehatan masing-masing. Secara umum, syarat karantina 3 hari, antara lain:

- Tetap melakukan entry dan exit test PCR- Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar- PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat

 

4. Berencana Hapus Karantina untuk PPLN Mulai 1 April 2022

Banner Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)

Usai akan mengurangi masa karantina bagi PPLN menjadi 3 hari, Pemerintah kembali berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN tersebut mulai 1 April 2022.

Keputusan tersebut akan dilakukan apabila situasi Covid-19 di Indonesia membaik dan capaian vakasinasi terus meningkat.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata Luhut.

Namun kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terlebih dahulu memangkas masa karantina PPLN dari lima hari menjadi tiga hari mulai 1 Maret 2022 apabila situasi Covid-19 membaik.

"Saya ulang, 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Namun, sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," papar Luhut.

 

5. Tegaskan Pemerintah Tetap Berhati-hati

FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Dua wanita berjalan di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Saat ini, variant of concern (VOC) menyebar di 12 provinsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Luhut menekankan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantika bagi PPLN. Luhut lalu membandingkan Indonesia dengan beberapa negara yang kini sudah mulai menerapkan kebijakan bebas karantina bagi PPLN.

"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah (Indonesia) tetap menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN," tutur dia.

Luhut juga menyinggung beberapa negara yang sudah melakukan pembatasan dan tidak mewajibkan pemakaian menggunakan masker. Dia menuturkan bahwa pemerintah Indonesia lebih konservatif agar sistem kesehatan tetap terjaga.

"Pendekatan kita, pendekatan kami jauh lebih konservatif. Hal ini dilakukan agar sistem kesehatan kita tetap terjaga meminimalkan terjadinya kematian. Karena menurut kami kehilangan satu nyawa sangat berharga," tutup Luhut.

Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari

Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya